Anda belum login :: 23 Jul 2025 18:46 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum Perbedaan Konsep Perwakilan untuk Wakil Wajib Pajak dan Kuasa Pajak  
Oleh: Yanto, Hari
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 14 (2014), page 56-65.
Topik: UU KUP; Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan; kuasa pajak; Wakil wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIstilah wakil wajib pajak dan kuasa pajak memang sudah sangat familiar digunakan di kalangan masyarakat, tetapi penggunaan atau penyebutan kedua istilah tersebut sering kali tidak sesuai /tidak memperhatikan konsep hukum wakil wajib pajak dan kuasa pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 Undang - undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaiman yang telah dibuah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009 (UU KUP)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)