Telekomunikasi dunia dan telekomunikasi Indonesia telah memasuki era digital, dengan sasaran terwujudnya Jaringan Digital untuk Pelayanan Terpadu (JDPT) di masa nendatang. Jaringan Digital Untuk Pelayanan Terpadu merupakan jaringan tunggal yang dapat membawa dan menyambungkan aneka pelayanan telekomunikasi. Dalam usaha mewujudkan Jaringan Digital Untuk Pelayanan Terpadu, maka sebelumnya perlu memahami hal-hal yang nenyangkut standarisasi dari JDPT itu sendiri. Salah satu aspek penting di dalan penerapan JDPT adalah sistim persinyalan. Saat ini senua jenis persinyalan yang ada mempunyai beberapa keterbatasan, dalam hal kecepatan transisinya, biaya dan juga dalam hal mengatur serta mengawasi suatu hubungan komunikasi. Untuk mengatasi keterbatasan pada sistim persinyalan tersebut, naka CCITT sebagai badan internasional telah membakukan sistim Persinyalan CCITT nomor 7 guna menunjang pewujudan Jaringan Digital Untuk Pelayanan Terpadu saat ini dan di masa yang akan datang. |