Anda belum login :: 13 Jun 2025 15:45 WIB
Detail
ArtikelMenelisik Ketentuan Yuridis Pengecualian Denda Bagi Yang Menyampaikan SPT Secara e-Filing  
Oleh: Suharsono, Agus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 12 (2014), page 32-38.
Topik: Keputusan Dirjen Pajak; Mengatur wajib pajak; force majeur; peraturan Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 P DItegaskan pengecualian dari pengenaan sanksi denda atas Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing diberi waktu sampai dengan 30 April 2014. PMK Nomor 168/PMK.03/2007 Mengatur wajib pajak lain itu berdasarkan beberapa keadaan yang sama dengan keadaan di luar kekuasaan manusia atau force majeur. Namun tidak secara jelas menyebutnya sebagai force majeur, padahal dalam ilmu hukum kebijakan atau keputusan pemerintah dapat digolongkan sebagai force majeur. Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 68/PMK.03/2007 bukanlah aturan pelaksanaan subdelegasi tetapi aturan penetapan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2007. Jika merupakan aturan subdelegasi maka sebaiknya diatur dengan peraturan Dirjen Pajak bukan keputusan DIrjen Pajak. Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan secara seksama ulasan berikut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)