Anda belum login :: 23 Jul 2025 12:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Faktur Pajak Fiktif ? No Way
Oleh:
B.S. Mohammad, A.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
SWA vol. 30 no. 21 (Oct. 2014)
,
page 90-92.
Topik:
Pajak Pertambahn Nilai
;
Wajib Pajak
;
e-Tax Invoice
;
Client Aplication
;
Web App
;
e-Nofa
;
lefel of tax player.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
SS33
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Cukup banyaknya Pengusaha yang kena pajak (PKP) yang nakal mempermainkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak Fiktif,serta lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak, menyebapkan penerimaan PPN selama bertahun-tahun tidak optimal. Untuk mengatasinya, Diotjen Pajak pun mengimplementasikan e-Tax Invoice atau e-faktur. Sejatinya pengembangan e-Faktur terinpirasi oleh keberhasilan DJP dalam mengembangkan sistem PPN Refund, bagi turis di bandara sejak tahun 2010. Melalui layanan PPN Refund, ambil contoh, seorang turis yangberbelanja di di Yogyakarta tetapi kembali ke negaranya melalui Bandara I Ngurah Rai, Denpasar Bali, maka ia bisa melakukan refund di Bandara Ngurah Rai. caranya Ketika sang turis berbelanja di sebuah toko ritel di Yogya (yang sistemnya sudah terhubung ke DJP), maka ia akan menerima struk (faktur) pembayaran. Saat bersamaan, data transaksi itu masuk ke database DJP secara online. Ketika turis ini pulang melaui Bandara di Bali, maka ia bisa menukarkan struk belanjanya (dan memperlihatkan barang yang dibelinya) tadi kepada petugas di bandara. Petugas ini akan melakukan pengecekan validitas klaim si turis melalui komputer. Jika sesuai, ia dapat Pengembalian (Sesuai dengan mata uang yang diminta).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)