Anda belum login :: 07 Jun 2025 10:59 WIB
Detail
ArtikelNasib PPN Barang Hasil Pertanian Pasca Putusan MA  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 18 (2014), page 7-13.
Topik: Pembebasan PPN; PP Nomor 12 Tahun 2001; PP Nomor 31 Tahun 2007; Hasil Pertanian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil adalah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang hasil pertanian. Melalui peraturan pemmerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, Pemerintah telah mengatur bahwa PPN atas impor dan penyerahan barang hasil pertanian dibebaskan. Namun itu dulu, dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70P/HUM/2013, kini barang tersebut tidak lagi bebas PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)