Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:47 WIB
Detail
ArtikelMenanti Happy Ending Kasus Marshanda  
Oleh: Meirina, Zita ; Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 129 (Aug. 2014), page 30-32.
Topik: Marshanda; Suntik paksa; Pasung; Rumah sakit; Tanpa persetujuan pasien;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenyuntikan pasien hingga lemas adalah sebuah tindakan wajar dari dokter, tetapi hal itu berlaku untuk kasus tertentu dan dengan syarat dan prosedur penting sebelum melakukan suntik tersebut.Pengacara OC Kaligis mengatakan, Andriani Marshanda (25) dipasung selama delapan hari di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta puast dan disuntik paksa oleh dokter tanpa ada persetujuan pasien. Latar belakang kasus ini bermula ketika caca hendak pisah rumah dengan ibunya dan menetap di apartemen miliknya karena ia menanggap sudah dewasa serta memiliki satu anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)