Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pencatatan Perkawinan bagi Para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bibliografi
Author:
Roulibasa, Saut Ulina Yuanita
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Pencatatan Perkawinan
;
Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1998
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Saut Ilina Yuanita Roulibasa's Undergraduate Theses.pdf
(2.19MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-853
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu perubahan mendasar yang ditimbulkan oleh perangkat Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 ialah asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing -masing agama dan kepercayaannya sebagaimana ditegaskan oleh pasal 2 ayat (1). Selanjutnya oleh Pasal 2 ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tersebut ditegaskan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dengan demikian Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 hanya mengakui keabsahan perkawinan yang didasarkan pada hukum agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu. Sedangkan untuk keabsahan tersebut maka setiap perkawinan tersebut harus dicatat oleh badan yang ditunjuk, yaitu Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk untuk yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Di Indonesia ternyata masih ada penduduk atau warga negara kita yang tidak menganut salah satu dari 5 (lima) agama yang ada, dan mereka ini dikenal sebagai penganut atau penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Termasuk dalam kelompok ini penganut atau penghayat Kong Hu Chu. Kalau kita melihat ketentuan pasal 2 Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jelas tidak terbuka jalan bagi pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini kita melihat adanya kekosongan hukum (rechts vacuum), karena tidak ada ketentuan hukum yang mengatur perkawinan yang dilaksanakan tidak berdasarkan hukum agama atau yang dilakukan oleh para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Masalah ini ternyata ditemui Menteri Dalam Negeri sebagai pengendali/penanggung - jawab atas pelaksanaan tugas - tugas Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia, sehingga keluar surat Menteri Dalam Negeri Nomor 477 / 2535 / PUOD tanggal 25 Juli 1990 tentang Pencatatan Perkawinan Bagi Para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebenarnya ketentuan inilah yang harus dimuat dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 sebagai suatu ketentuan pengecualian, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum seperti sekarang ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)