Anda belum login :: 16 Apr 2025 20:14 WIB
Detail
BukuPerjanjian Konsesi antara PT Pasar Raya Nusa Karya dan Counter Batik Yudistira
Bibliografi
Author: Randing, Amalia ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: Perjanjian Konsesi antara PT Pasar Raya Nusa Karya dengan Batik Yudistira; LAW; Perjanjian Konsesi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1998    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Amalia Randing's Undergraduate Theses.pdf (2.45MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-851
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini perihal perjanjian konsesi memang sudah berkembang dalam bidang hukum di negara kita. Perjanjian konsesi dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang sifatnya memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengadakan suatu usaha dengan bekerja sama. Adapun perjanjian konsesi yang dimaksud di sini ialah perjanjian Konsesi antara PT. Pasaraya Nusakarya sebagai pihak yang memberikan ijinnya dengan Counter Batik Yudishtira. Tujuan penetitian ini secara khusus dengan menjelaskan pengertian konsesi yang akan digunakan dalam perjanjian. Sedangkan metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian langsung ke lapangan. Jadi PT. Pasaraya Nusakarya dalam rangka mengembangkan usahanya, memberikan ijin kepada pihak lain (pengusaha) dengan mengadakan perjanjian untuk bekerja sama dengan pihak lain. Dengan adanya perjanjian konsesi akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak. Oleh karenanya para pihak tersebut dihamskan untuk melaksanakan prestasi sebaik-baiknya. Masalah yang seringkali timbul dari peijanjian konsesi dikarenakan kelalaian, misalnya Counter Batik Yudistira terlambat dalam membayar uang bulanan atau tidak dapat memenuhi target minimum yang telah disepakati bersama dalam peijanjian. Penyelesaian dari masalah ini diusahakan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negri Jakara Selatan sebagai tempat kediaman hukum yang tetap, sesuai dalam peijanjian yang dibuat dan disepakati bersama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)