Anda belum login :: 24 Apr 2025 08:42 WIB
Detail
ArtikelRumah Sederhana Kini Tidak Dikenal PPN  
Oleh: Sulistyo, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 9 no. 83 (Jul. 2014), page 46-47.
Topik: PPN; Pembebasan Pajak; Syarat-syarat; Rumah Sederhana; Peraturan Kementrian Keuangan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelReview Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN, terdapat beberapa persyaratan. Apa saja persyaratan berikut? berikut pemamparan jurnal Media Keuangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)