Anda belum login :: 24 Apr 2025 16:58 WIB
Detail
ArtikelReformasi Otoritas Pajak  
Oleh: Pattikawa, Harry
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: SWA vol. 30 no. 21 (Oct. 2014), page 16.
Topik: Reformasi; otoritas; Pajak; Pajak Kekayaan; Bersih.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: SS33
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel Betapa sangat tragis bahwa presentase pendapatan pajak Indonesia sangat kecil. Tahun 2012 pendapatan pajak Indonesia sekitar 11,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara di negara-negara tetangga Indonesia !2%-30%. Di negara-negara maju, rasionya 30%-40%. Rasio pendapatan pajak pada PDB di negara maju umumnya relatif mendekati tarif pajak penghasilan. Untuk Indonesia, perebedaan ini masih sangat tajam dengan tarif pajak penghasilan 30%. Jadi ada yang kurang benar di jantung organisasi perpajakan yang sebenarnya publik juga sudah mengetahui. Maka pajak memang harus di lipatgandakan. Ada 6 langkah untuk mereformasi basis sistem perpajakan pendapatan. Langkah pertama memperkuat organisasi internal dan sdm. Langkah kedua mengganti sistem pajak perorangan untuk penghasilan dari aset seperti bunga sewa aset tetap-dengan sistem pajak kekayan bersih. Langkah ketiga, memaksimilisasi pajak warisan, langkah ke empat proses laporan pajak dibuat semudah mungkin. dengan begitu kinerja Direktorat pajak semakin efektif dan efisien. langkah ke lima, pemerintah mewajibakan institusi keuangan dan institusi negara yang mencatat aset para wajib pajak, melaporkan nilai aset itu ke kantor pajak. Ke enam, menerapkan pengawasan horisontal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)