Anda belum login :: 16 Apr 2025 20:30 WIB
Detail
ArtikelBeda Tafsir Serah Terima  
Oleh: Nupus, Hayati ; Umaya, Khusniah ; Prihatnala, Sandika
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 49 (Oct. 2014), page 80-81.
Topik: Hukum; Sengketa; Usaha; Kontrak; Mekanisme; Negosiasi; PT; Kadaluarwarsa; Kontrak; Perjanjian; Kerja Sama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.130
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSea World Indonesia ditutup sementara akibat negosiasi perpanjangan kerja sama operasional PT Pembangunan Jaya Ancol dengan Seaworld Indonesia menemui jalan buntu. DIpicu perbedaan pemahaman soal mekanisme proses pengajuan dan isi klausul kerja sama baru. PT. Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola kawasan wisata Ancol menilai pengelola Sea World tak mengindahkan keharusan memperbaharui perjanjian kerja sama pengelolaan wahana kolam raksasa itu. Izin pengelolaan kadaluwarsa sejak juni 2014 lalu. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Menegaskan bahwa ia sengaja memerintahkan Sea World ditutup karena melanggar perjanjian awal yang bersifat bangun-serah (BOT). Beliau menambahkan bahwa ada pertimbangan sendiri mengenai kasus itu, menurutnya pada periode 20 tahun pertama, sudah ada kesepakatan BUMN mendapat 10% dari penjualan tiket. Sementara itu, di klausul perpanjangan kontrak kedua, SWI menyatakan Ancol hanya mendapatkan 5%.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)