Anda belum login :: 09 Jun 2025 00:46 WIB
Detail
ArtikelKontroversi Legalisasi Aborsi  
Oleh: Alwie, Taufik ; Nupus, Hayati ; Takdir, Sya'Bani
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 42 (Aug. 2014), page 100-103.
Topik: Legalisasi Aborsi; Perpu No. 61 Tahun 2014; Kedaruratan Medis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.129
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Pemerintah 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dinilai melegalkan aborsi bersyarat. Perempuan hamil dengan kedaruratan medis, juga yang hamil akibat perkosaan, boleh diaborsi tanpa sanksi hukum. Memantik pro-kontra. PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang jadi polemik ini diteken Presiden Bambang Yudhoyono pada 21 Juli silam. Sesuai dengan namanya, PP ini banyak mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi wanita. Pada Pasal 31 sampai Pasal 39 diatur tentang diperbolehkannya aborsi dengan syarat tertentu. Seluruh pasal aborsi ini masuk dalam Bab IV dengan tajuk "Indikasi Kedaruratan Medis dan Korban Perkosaan Sebagai Pengecualian atas Larangan Aborsi".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)