Anda belum login :: 30 Apr 2025 15:21 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas menurut Hukum Positif  
Oleh: Kurniawan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 26 no. 01 (Feb. 2014), page 72-86.
Topik: GMS; limited liability companies; limited liability; RUPS; perseroan terbatas; tanggung jawab terbatas
Fulltext: 467-756-1-SM.pdf (519.38KB)
Isi artikelPerseroan Terbatas (PT) memiliki alat kelengkapan yang disebut organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU PT No. 1 Tahun 1995 jo. UU PT No. 40 Tahun 2007, tanggung jawab Pemegang Saham (RUPS) pada prinsipnya adalah bersifat terbatas pada saham yang dimiliki. Akan tetapi, apabila dapat dibuktikan bahwa telah terjadi pembauran harta kekayaan pribadi Pemegang Saham dengan harta kekayaan perseroan, maka tanggung jawab terbatas tersebut akan berubah menjadi tanggung jawab tidak terbatas atau tanggung jawab pribadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)