Anda belum login :: 07 Jun 2025 11:07 WIB
Detail
ArtikelPerjanjian Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perseroan Terbatas  
Oleh: Santoso, Urip
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 26 no. 01 (Feb. 2014), page 28-42.
Topik: land; build operate transfer; certificate; tanah; bangun guna serah; sertifikat
Fulltext: 459-740-1-SM.pdf (506.98KB)
Isi artikelStatus tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah kabupaten/kota adalah hak pakai dan hak pengelolaan. Tanah yang berstatus hak pengelolaan pemerintah kabupaten/kota yang dapat menjadi objek Perjanjian Banguna Guna Serah dengan Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas mendapatkan hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan melalui Penetapan Pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada akhir masa Perjanjian Banguna Guna Serah, tanah dan bangunan beserta sarana pendukungnya diserahkan oleh Perseroan Terbatas kepada pemerintah kabupaten/kota.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)