Anda belum login :: 21 Apr 2025 12:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsekuensi Negara Indonesia menjadi anggota ICC (Studi tentang Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional)
Oleh:
Ismail, Isplancius
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014)
,
page 290-300.
Topik:
humanitarian law
;
war criminal
;
court jurisdiction
;
hukum humaniter
;
penjahat perang
;
yurisdiksi pengadilan
Fulltext:
297-516-1-PB.pdf
(166.83KB)
Isi artikel
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan satu perangkat aturan yang berdasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi 1907 Den Haag 1907 dan dilengkapi dengan Protokol Tambahan 1977. HHI berupaya untuk memberikan perlindungan kepada korban perang/konflik bersenjata dan juga perlindungan bagi pendudu k sipil (Konvensi Jenewa 1949) dan mengatur tentang alat dan cara yang boleh digunakan dalam perang (Hukum Den Haag 1907). Para pihak yang terlibat dalam konflik tersebut harus menghormati prinsip-prinsip pembatasan, keseimbangan dan pembedaan. Pelaku pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter tersebut disebut penjahat perang. Penegakan hukum humaniter dapat dilakukan dengan melalui mekanisme menurut Konvensi Jenewa 1949, Mahkamah pidana internasional ad doc dan mahkamah kejahatan internasional (ICC). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi Pemerintah Republik Indonesia apabila menjadi anggota ICC adalah melakukan revisi dalam proses hukum nasionalnya agar dapat sinergi dengan ketentuan yang ada di dalam Statuta Roma 1998 yaitu meliputi hukum pidana nasionalnya, hukum acaranya, ekstradisi, pengadilan HAM dan hukum HAM nya itu sendiri. Tujuan akhirnya adalah membu at Statuta Roma sebagai sistem kelanjuta n dari hukum/peradilan nasional sehingga untuk menghindari konflik antara ICC dan hukum nasional Indonesia maka Indonesia harus membuat hukum acara internal ketika ICC aktif di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)