Anda belum login :: 24 Jul 2025 07:31 WIB
Detail
ArtikelRelevansi Hukuman Cambuk sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana  
Oleh: Ablisar, Madiasa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014), page 278-289.
Topik: Canings; criminal law reform; Islamic law; hukuman cambuk; pembaharuan hukum pidana; hukum Islam
Fulltext: 296-514-1-PB.pdf (155.01KB)
Isi artikelPemanfaatan hukum Islam sebagai bahan pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu ciri pokok dari Negara hukum Pancasila yang menjamin adanya kebebasan beragama. Hukum yang berlaku harus konsisten pada cita hukum masyarakat Indonesia, nilai-nilai hukum agama Islam harus tercermin dalam hukum nasional sebagai perwujudan cita hukum. Hukuman cambuk merupakan salah satu jenis hukuman yang ditentukan dalam al-Qur’an dan sunnah. Pasal 2 RKUHP mengandung asas legalitas materiel yang secara implisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum pidana adat, untuk menghormati keanekaragaman hukum yang hidup di Indonesia sebaiknya pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana diserahkan pada perkembangan yurisprudensi dan Peraturan Daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)