Anda belum login :: 21 Apr 2025 12:41 WIB
Detail
ArtikelReformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi  
Oleh: Yetniwati ; Hartati ; Meriyani
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014), page 250-261.
Topik: mediation; mediator; law reform; mediasi; mediator; reformasi hukum
Fulltext: 294-512-1-PB.pdf (183.23KB)
Isi artikelPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi yang diatur dalam Pasal 8 UU No.2 Tahun 2004 adalah penyelesaian yang dibantu oleh seorang mediator yang berasal dari pegawai dibidang ketenagakerjaan. Kemudian Pasal 9, mengatur syarat-syarat menjadi mediator. Kedua pasal ini sangat diskriminatif. Mediator seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus tu nduk juga kepada Undang-undang Kepegawaian. Mediator sebagai seorang pegawai negeri sipil tentu mempunyai atasan maupun bawahan sesuai hierarkhi jabatannya, hal ini tidak menutup kemunkinan adanya intervensi dari atasan, sehingga akan mengganggu mediator dalam melaksanakan tugasnya, dan independent mediator tidak terwujud. Orang yang akan menjadi mediator dapat saja diperluas selain Pegawai Negeri Sipil dibidang ketena gakerjaan, diantaranya advokat, dosen, komnas HAM, mediator lain yang dianggap mampu dan netral. Hal ini juga merupakan salah satu solusi bagi pemerintah untuk mengatasi kekurangan mediator di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)