Anda belum login :: 23 Jul 2025 01:50 WIB
Detail
ArtikelPenyelesaian Konflik Pertanahan pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar di Gili Trawangan Lombok)  
Oleh: Asikin, Zainal
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014), page 239-249.
Topik: land dispute; tourism area; agrarian law; konflik pertanahan; kawasan pariwisata; hukum agraria
Fulltext: 293-511-1-PB.pdf (170.15KB)
Isi artikelPenelitian ini mengkaji konflik pertanahan yang terjadi di Pulau Lombok khususnya pada tanah terlantar di Daerah Wisata Gili Trawangan yang tidak pernah terselesaikan sejak tahun1993 sampai saat ini. Konflik pertanahan di Gili Terawangan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya kebijakan yang salah di bidang pertanahan (khususnya di kawasan wisata) ; kedua, adanya sikap yang tidak tegas dari Pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan dalam penegakan peraturan hukum pertanahan; ketiga, adanya kecemburuan sosial dari masyarakat asli Gili Terawangan sebagai penggarap; keempat, pihak pengusaha kurang adanya tanggung jawab pengusaha (yang memperoleh Hak Guna Usaha); kelima, tidak adanya perlindungan hukum bagi Penduduk Asli Gili Terawangan; keenam, sikap arogansi aparat penegak hukum. Penyelesain konfik pertanahan hanya dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, pertama apabila masyarakat yang telah bertahun tahun menempati lokasi tanah tersebut diberikan kepastian hak untuk mengelola lahan tersebut sehingga memenuhi prinsip kesejahteraan (wefare), keadilan (equity), pemanfaatan secara optimal (efficiency) dan keberlanjutan (sustainability). Kedua pemilihan badan usaha yang akan diberikan HGU maupun HGB oleh Pemerintah pada tanah tanah pariwisata harus dilakukan secara selektif dan transparan oleh suatu tim yang independen yang melibatkan seluruh komponen ma syarakat dan perguruan tinggi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)