Anda belum login :: 21 Apr 2025 14:10 WIB
Detail
ArtikelKepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan  
Oleh: Hasan, K. N. Sofyan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014), page 227-238.
Topik: halal certificate; the Indonesian Ulama Council; food products; Majelis Ulama Indonesia; produk pangan; sertifikat halal
Fulltext: 292-510-1-PB.pdf (179.75KB)
Isi artikelSertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan sesuai dengan syari’at Islam, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengkonsumsinya. Namun, regulasi yang ada masih terkesan sektoral, parsial dan inkonsistensi serta tidak sistemik dan sertifikasi halal itu bukan merupakan suatu kewajiban (mandatory) bagi pelaku usaha,tetapi bersifat sukarela (voluntary). Akibatnya sertifikat halal dan label halal belum mempunyai legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak menciptakan jaminan kepastian hukum kehalalan produk pangan. Untuk ini, RUU JPH segera menjadi Undang-undang dan memberikan otoritas kepada MUI untuk melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa. Dan pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas dalam implementasi ketentuan undang-undang yang akan ditetapkan tersebut, sehingga dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)