Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:45 WIB
Detail
ArtikelAsas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga  
Oleh: Wijayanta, Tata
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 2 (May 2014), page 216-226.
Topik: legal certainty; justice; expediency; bankruptcy decision; asas kepastian hukum; keadilan; kemanfaatan; putusan kepailitan
Fulltext: 291-509-1-PB.pdf (170.65KB)
Isi artikelAsas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan telah mendapatkan pengaturannya secara seimbang (harmonis) dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kepastian hukum tersimpul dalam prinsip penyelesaian perkara secara cepat dan pembuktian secara sede rhana. Keadilan tercermin dalam prinsip keadilan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan kemanfaatan dapat dilihat dalam prinsip putusan pailit sebagai cara paling akhir (ultimum remidium) dan prinsip terbuka untuk umum dalam pemeriksaan perkara. Dalam perti mbangan putusan pengadilan niaga (hakim), kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tidak dilaksanakan secara harmonis dan seimbang. Kepastian hukum nampak lebih dikedepankan dibandingkan keadilan dan kemanfaatan. Hal ini terlihat dalam Putusan Pailit PT Telekomunikasi Selular [Putusan Pengadilan Negeri-Niaga Jakarta Pusat Nomor 48/Pailit/2012/PN-Niaga.Jkt.Pst], meskipun putusan ini direvisi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 704K/Pdt.Sus/2012]
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)