Anda belum login :: 28 Apr 2025 16:23 WIB
Detail
ArtikelMencari Akar Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan Tionghoa di Jawa Tengah  
Oleh: Pramudya
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 1 (Jan. 2014), page 151-161.
Topik: public policy; discrepancy of values; legal culture; kebijakan publik; kesenjangan nilai; budaya hukum
Fulltext: 284-492-1-SM.pdf (201.35KB)
Isi artikelUndang-undang No. 23 Tahun 2004 merupakan kebijakan publik yang bertujuan menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini sarat dengan nilai-nilai yang dipengaruhi oleh pemahaman tentang hak asasi manusia dan kesetaraan gender, yang intinya memberlakukan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Nilai-nilai tersebut dipaksakan berlaku di dalam masyarakat Tionghoa, karena pengaruh positivisme dalam penerapan hukum di Indonesia. Namun kenyataan menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat Tionghoa memiliki nilai-nilai yang dipengaruhi sistem kekerabatan patriarkat, ajaran Konfusius dan agama Kristen-Katolik, yang intinya menerima ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Jadi, ada kesenjangan nilai antara peraturan dan budaya hukum masyarakat Tionghoa. Akibatnya, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tidak dapat berjalan efektif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)