Anda belum login :: 23 Apr 2025 13:20 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Yayasan Sayap Ibu Jakarta
Bibliografi
Author: Napitulu, Nursia Warsatua ; Loho, Clothilde J. Maria Karamoy (Advisor)
Topik: Pengangkatan Anak; Adopsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1990    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nursia Warsatua Napitupulu Undergraduated Theses.pdf (3.23MB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-316
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk mewujudkan suatu keluarga yang utuh tidaklah mudah bila disalah satu pihak (suami/istri) tidak dapat membuahkan keturunan dalam keluarga itu tetapi hal ini dapat diatasi dengan musyawarahnya dan adanya kesepakatan antara keluarga untuk mengangkat anak baik anak dari keluarga terdekat ataupun anak dari lembaga social. Proses pengangkatan anak untuk disahkan secara hukum tidaklah mudah karena selain pemerintah telah memperketat pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh warga negara asing untuk menghindari tujuan pengangkatan yang tidak semestinya yang dapat merugikan kehidupan si anak angkat tersebut dan untuk menghindari pengangkatan anak secara tidak sah (liar). Yang dimaksudkan pengangkatan anak tidak secara sah (liar) ini adalah dengan jalan menyelundupkan anak balita ke Luar negeri untuk dapat di adopsi oleh warga negara asing. Ketentuan dasar hukum pengangkatan anak belum tertuliskan dalam suatu Undang-undang melainkan hanya dengan SEMA yaitu no 4 tahun 1989 jo SEMA no 6 tahun 1983 jo SEMA no 2 tahun 1979 dan surat keputusan Menteri Sosial no 41 tahun 1984 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 1984. Alasan-alasan pengangkatan anak yang dilakukan ini banyak beraneka ragam, hal ini dapat dikarenakan dengan keaneka ragaman hukum, adat istiadat dan agama di Indonesia ini (Pluralisme Hukum). Tata cara pengangkatan anakpun beraneka ragam karena disetiap daerah di Indonesia, pengangkatan anak mempunyai suatu ciri khas tersendiri pada masing-masing daerah hal ini dapat dilihat lebih jauh dengan adanya istilah bermacam-macam pada anak angkat tersebut seperti misalnya di daerah Bandung (Jawa Barat) anak angkat di sebut dengan anak kukut, begitu pula dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, maka oleh pemerintah tata cara pengangkatan anak ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk pengangkatan anak.
Oleh karena itulah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengangkatan anak ini perlu kiranya pemerintah segera membuatkan hukum positif tentang pokok-pokok peraturan pengangkatan anak dalam suatu undang undang yang akan dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)