Anda belum login :: 20 Apr 2025 10:34 WIB
Detail
ArtikelVonis Lonjong Akil Muchtar  
Oleh: Prihatnala, Sandika ; Djafar, Anthony
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 35 (Jul. 2014), page 76-77.
Topik: hukum; Kasus Korupsi; Akil Muchtar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.128
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkil Muchtar divonis penjara seumur hidup. Dua hakim tipikor menyatakan berbeda pendapat. Diharapkan mampu menjadi efek jera bagi aparat penegak hukum yang korup. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa minus kewajiban membayar denda dan mengganti kerugian engara, serta pencabutan hak politik. Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga debnda bisa dihapus. Vonis ini tidak diputuskan secara bulat. Dua dari lima anggota majelis hakim, Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Akil, yang sebelumnya banyak terdiam, mendadak serius menyimak pendapat hakim yang berbeda itu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)