Anda belum login :: 01 Jun 2025 22:41 WIB
Detail
ArtikelDari Mana Harta Capres-Cawapres?  
Oleh: Dhyaksa, Andya ; Febriana, Bernadetta ; Prabawati, Adistya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 35 (Jul. 2014), page 20-22.
Topik: Harta Capres-Cawapres; Pilpres; Laporan Kekayaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.128
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKontestan pemilu presiden telah melaporkan harta kekayaan terbaru. Diketahui, harta keempatnya mengalami peningkatan berarti dibandingkan dengan laporan terakhir. Salah satu di antaranya melonjak hingga dua klai lipat. Pelaporan sebagai formalitas? Pengumuman ini merupakan syarat bagi para calon untuk ikut dalam pemilu presiden. Pendaftaran kekayaan merupakan permintaan dari KPK kepada KPU agar pemrintahan mendatang transparan. Dasar hukum pengumuman harta oleh KPK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dalam Pasal 5f dan 14 ayat 1d disebutkan bahwa para calon wajib melaporkan harta ke KPK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)