Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:35 WIB
Detail
ArtikelMengenal PBB Selain PBB P2 dan P3  
Oleh: Supriyanto, Heru
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 16 (2014), page 24-30.
Topik: PBB; Industri Maritim; Perhitungan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKebanyakan orang hanya mengenal PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan, perdesaan dan perkotaan atau biasa disebut dengan Sektor P3 dan P2. Faktanya, terdapat juga PBB atas Usaha Bidang Perikanan yang belum dikenal banyak orang. Untuk itu, tidak salahnya bila kita berkenalan dengan PBB atas pelaku industri maritim ini. Istilah PBB sektor P3 dan P2 muncul dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB P2 diserahkan kepada pemrintah kabupaten kota. Sementara, atas PBB Sektor P3 tetap menjadi domain pajak pusat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)