Anda belum login :: 30 Apr 2025 13:52 WIB
Detail
ArtikelPeraturan Bersama 7 Lembaga Negara Lebih Humanis  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 128 (Aug. 2014), page 16-18.
Topik: Peraturan Bersama; Lembaga Negara; Humanis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelama ini kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat dengan menempatkan mereka di balik jeruji penjara bersama para kurir narkoba dan pengedar kelas kakap lainnya. Terbitnya Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan badan narkotika Nasional, 11 Maret 2014 lalu, telah mengubah paradigma selama ini bahwa pecandu narkoba harus bermuara pada hukuman penjara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)