Anda belum login :: 01 May 2025 02:28 WIB
Detail
ArtikelFormulir B3 SPT PPN 1111, Buat Apa ya?  
Oleh: Chandra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 13 (2014), page 46-49.
Topik: Formulir B3; SPT PPN; Perpajakan; Pembebanan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasalah pembebenan pajak di Laporan Keuangan ternyata bukan perkara yang mudah. Pajak Masukan yang dibebankan, selain harus didukung dengan bukti-bukti yang jelas, ternyata juga harus tetap dilaporkan dalam formulir SPT PPN. Saat ini sudah ada penegasan aturan mengenai pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi pengusaha memilih untuk tidak mengkreditkannya dan membebankannya di laporan. Perkara yang dulu dianggap sebagai grey area ini, sekarang sudah menemui titik terangnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)