Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsep Deductibility dalam Pembebanan Biaya Reklamasi
Oleh:
Pohan, Chairil Anwar
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 13 (2014)
,
page 32-39.
Topik:
Deductibility
;
Pembebanan Biaya
;
Reklamasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.77
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konsep deductible expense terpenuhi ketika biaya yang timbul sesuai dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya reklamasi sudah sesuai dengan konsep deductible expense yang dalam hal ini biaya reklamasi boleh dibebankan semuanya karena biaya tersebut benar-benar timbul dari adanya kegiatan reklamasi. Reklamasi merupakan kewajiban besar bagi perusahaan kepada negara sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban petambangan dan karena pengeluaran itu disyaratkan untuk kepentingan negara. Bagaimana konsep deductible expense atas perlakuan pajak terhadap cadangan biaya reklamasi? Apakah pembebanan biaya reklamasi sudah sesuai dengan konsep deductible?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)