Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:56 WIB
Detail
ArtikelKonsep Deductibility dalam Pembebanan Biaya Reklamasi  
Oleh: Pohan, Chairil Anwar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 13 (2014), page 32-39.
Topik: Deductibility; Pembebanan Biaya; Reklamasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsep deductible expense terpenuhi ketika biaya yang timbul sesuai dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya reklamasi sudah sesuai dengan konsep deductible expense yang dalam hal ini biaya reklamasi boleh dibebankan semuanya karena biaya tersebut benar-benar timbul dari adanya kegiatan reklamasi. Reklamasi merupakan kewajiban besar bagi perusahaan kepada negara sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban petambangan dan karena pengeluaran itu disyaratkan untuk kepentingan negara. Bagaimana konsep deductible expense atas perlakuan pajak terhadap cadangan biaya reklamasi? Apakah pembebanan biaya reklamasi sudah sesuai dengan konsep deductible?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)