Anda belum login :: 25 Apr 2025 14:45 WIB
Detail
ArtikelPER-12/PJ/2014: Rame-Rame Pencabutan PKP Pengusaha Kecil Secara Jabatan  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 13 (2014), page 12-19.
Topik: PER-12/PJ/2014; PKP; Pengusaha Kecil
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.77
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 pertanggal 1 Januari 2014 mengakibatkan banyak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami "degradasi status" menjadi PKP pengusaha kecil. Pengusaha-pengusaha yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dapat mengajukan pencabutan PKP, yang akan di proses melalui tiga tahapan verifikasi yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)