Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:35 WIB
Detail
ArtikelMenelisik Ketentuan Hukum Wajib Pajak yang Meninggal Dunia  
Oleh: Suharsono, Agus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 10 (2014), page 40-45.
Topik: Wajib Pajak Orang Pribadi; Objek Pajak; Peraturan Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib Pajak Orang Pribadi berakhir kewajiban subjektifnya ketika ia meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi sebenarnya merupakan objek pajak, hanya saja undang-undang menjadikannya sebagai subjek pajak pengganti. Warisan yang belum terbagi lebih mendekati ciri subjek hukum badan dari pada orang pribadi. Namun, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan menggolongkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti orang pribadi, sehingga harus menyampaikan SPT Tahunan dengan format SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, tetapi tidak mendapat pengurangan PTKP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)