Anda belum login :: 04 Jun 2025 15:33 WIB
Detail
ArtikelMenguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi di Indonesia  
Oleh: Santoso, Topo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 3 (Sep. 2013), page 402-414.
Topik: Gratifikasi; Korupsi; KPK
Fulltext: 246-432-1-SM_Her.pdf (224.23KB)
Isi artikelGratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Terdapat permasalahan yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 Tahun 2001 untuk mengatur kode etik di masing-masing instansi maka hal ini cukup membingungkan karena rumusan yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2001 itu merupakan tindak pidana, bukan pelanggaran etika. Oleh sebab itu, sebaiknya ada sinkronisasi peraturan lain dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)