Anda belum login :: 18 Apr 2025 03:57 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat  
Oleh: Saptohadi, Satrio
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013), page 345-354.
Topik: Pengadilan HAM; pelanggaran HAM; Penegakan Hukum; court of human rights; violation of human rights; law enforcement
Fulltext: 216-333-1-SM_Ros.pdf (277.95KB)
Isi artikelPengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Daerah Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, memeriksa dan memutus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadili pelanggaran HAM berat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak Pendapat telah dilaksanakan dengan terdakwa baik dari kalangan militer maupun sipil dan telah diputus oleh Pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)