Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia
Oleh:
Abubakar, Lastuti
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013)
,
page 319-331.
Topik:
revitalisasi
;
hukum adat
;
sumber hukum
;
revitalization
;
adat law
;
source of law
Fulltext:
213-327-1-SM_Ros.pdf
(279.71KB)
Isi artikel
Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Penelitian ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang masih relevan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era globalisasi, dan bagaimanakah urgensi hukum adat sebagai landasan kebijakan pembangunan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana data dan informasi yang akan dikumpulkan baik dari segi pengkajiannya maupun dari segi pengelolaannya dilakukan secara interdisipliner dan multidisipliner serta lintas sektoral. Data dan informasi tersebut kemudian dianalisis secara yuridis normatif dengan mendalam sehingga diperoleh gambaran mengenai hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pranata hukum adat antara lain hukum waris, hak ulayat, gadai,sewa, bagi hasil masih relevan dan dapat menjadi sumber inspirasi pembentukan hukum nasional dan menjadi sumber hukum dalam proses penemuan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)