Anda belum login :: 07 May 2025 18:37 WIB
Detail
ArtikelPenggunaan Tanah Hak Pengelolaan Oleh Pihak Ketiga  
Oleh: Santoso, Urip
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013), page 283-292.
Topik: hak pengelolaan; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik; right of management; right to build; right to use; right of property
Fulltext: 210-321-1-SM_Ros.pdf (263.91KB)
Isi artikelPemegang Hak Pengelolaan berwenang mempergunakan tanahnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau usahanya. Juga berwenang menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Penyerahan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dalam bentuk perjanjian penggunaan tanah yang melahirkan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan dalam bentuk pelepasan tanah Hak Pengelolaan yang melahirkan Hak Milik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)