Anda belum login :: 18 Apr 2025 03:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konflik Penguasaan Tanah di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa dan Pengusaha
Oleh:
Alting, Husen
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013)
,
page 266-282.
Topik:
hak atas tanah
;
sengketa/konflik penguasaan tanah
;
penyelesaian sengketa
;
land rights
;
land disputes
;
dispute resolution
Fulltext:
209-319-1-SM_Ros.pdf
(278.04KB)
Isi artikel
Konflik penguasaan tanah terjadi hampir diseluruh pelosok tanah air dimana terdapat investasi. Persoalan mendasar yang menjadi akar konflik adalah penghargaan terhadap hak atas tanah serta pemberian kompensasi/ganti rugi yang dianggap tidak layak bagi masyarakat. Berbagai cara dan pendekatan penyelesaian telah dilakukan, namun konflik tetap ada bahkan sampai melahirkan korban jiwa bagi masyarakat. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa, namun tidak dapat berperan banyak, karena disatu sisi pemerintah mengharapkan adanya investasi dari penanaman modal guna memperoleh devisa, disisi lain masyarakat mengklaim tanah yang diberikan tersebut merupakan kepemilikan mereka. Diperlukan rekonseptualisasi hubungan penguasaan tanah dalam rangka penanaman modal tidak dilakukan melalui pelepasan atau penyerahan hak, akan tetapi melalui suatu perjanjian hak pakai/sewa antara perusahaan dan pemilik tanah untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Dengan model tersebut, hubungan kepemilikan masyarakat tidak akan putus, dan setelah masa perjanjian penggunaan berakhir tanah tersebut kembali kepada masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)