Anda belum login :: 13 Jun 2025 16:00 WIB
Detail
ArtikelMelindungi Keanekaragaman Hayati dalam Kerangka Protokol Nagoya  
Oleh: Zainol, Zinatul Ashiqin
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 02 (Jun. 2013), page 271-283.
Topik: protokol Nagoya; perlindungan; keanekaragaman hayati; Nagoya protocol; protection; biodiversity.
Fulltext: 435-692-1-SM_Ros.pdf (393.91KB)
Isi artikelProtokol Nagoya menjadi sarana dalam pelaksanaan access and benefit sharing (ABS) bagi negaranegara penyedia keanekaragaman hayati. Di dalam penerapan ABS terdapat kelemahan-kelemahan seperti tersebarnya keanekaragaman hayati dalam geografis yang luas dan sukarnya menentukan pemilik sebagai penerima keuntungan. Indonesia sebagai negara mega keanekaragaman hayati, telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013, menyiapkan draf amandemen Undang-undang Paten dan menyiapkan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Genetik. Dalam penerapan Protokol Nagoya dan ABS tersebut, Indonesia dapat mengacu dari pengalaman India dalam menerapkan ABS dengan menyesuaikan dengan latar belakang masyarakat Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)