Anda belum login :: 09 Jun 2025 00:24 WIB
Detail
ArtikelMekanisme Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (Studi Kasus D.I. Yogyakarta )  
Oleh: Yuniza, Mailinda Eka ; Nugroho, Adrianto Dwi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 02 (Jun. 2013), page 231-243.
Topik: implementation accountability; APBD; AUPB; mekanisme pertanggungjawaban
Fulltext: 432-686-1-SM_Ros.pdf (383.01KB)
Isi artikelMekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme PPAPBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme PPAPBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan antara lain Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)