Anda belum login :: 05 Jun 2025 00:44 WIB
Detail
ArtikelKendala Hakim dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata  
Oleh: Wantu, Fence M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 02 (Jun. 2013), page 205-218.
Topik: legal certainty; justice; utility; kepastian hukum; keadilan; kemanfaatan.
Fulltext: 430-682-1-SM_Ros.pdf (353.29KB)
Isi artikelKendala yang dihadapi hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yang datangnya dari dalam diri sendiri. Kendala internal terdiri dari: pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, moral hakim, kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal datangnya dari luar diri hakim itu sendiri. Kendala eksternal hakim terdiri sebagai berikut, kemandirian kekuasaan kehakiman, pembentukan undang-undang, sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, pengawasan hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)