Anda belum login :: 22 Feb 2025 13:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum terhadap Bank dan Nasabah di dalam Pemberian Kredit di Bank Pembangunan Daerah di DKI Jakarta
Bibliografi
Author:
Rahmadiah, Novy
;
Prawira, D. Ganda
(Advisor)
Topik:
CREDIT
;
BANK
;
Perlindungan Hukum terhadap Bank dan Nasabah dalam Pemberian Kredit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1992
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Novy Rahmadiah's Undergraduate Theses.pdf
(3.48MB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-378
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah Perkreditan adalah suatu masalah yang pelik, disatu pihak Bank ingin mendapatkan kepastian bahwa kredit yang dilepaskannya/diberikannya tersebut akan diterima kembali sesuai dengan perjanjian, oleh karena itu Bank perlu keamanan (perlindungan hukum). Sedangkan di pihak lain Nasabah sebagai pihak yang membutuhkan kredit juga memerlukan perlindungan hukum. Metoda penelitian yang dipergunakan dalam membahas masalah ini selain studi kepustakaan (library research) juga mempergunakan studi lapangan (field research) untuk mengetahui seberapa jauh perlindungan hukum terhadap bank dan nasabah tersebut diberikan baik oleh UU maupun kenyataan dalam praktek. Hasil penelitian membuktikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap bank dan nasabah dalam pemberian kredit walaupun tidak secara proporsional perlindungan hukum terhadap nasabah di dalam prakteknya tetap ada. Apabila tampak dari luar bahwa nasabah sering di bebani dengan syarat-syarat yang memberatkan nasabah itu semata-mata adalah untuk kepentingan nasabah sendiri; antara lain agar ia tidak kehilangan kekayaannya yang ia telah agunkan kepada bank. Kredit yang diberikan pada dasarnya adalah pula untuk membantu/merangsang pertumbuhan pengusaha ekonomi lemah. Oleh karena itu bila mungkin hendaknya Prosedur pemberian kredit lebih dipermudah. Walaupun pihak bank di dalam praktek sebenarnya juga memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan perlindungan hukum tetapi hal ini tampaknya belum terasa memadai. Pemerintah juga sebenarnya dalam hal ini telah memberikan perlindungan hukum tetapi sampai saat ini belum ada suatu peraturan / UU Khusus dan tersendiri mengenai perlindungan hukum untuk nasabah terutama di dalam pemberian kredit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)