Anda belum login :: 28 Apr 2025 16:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan PSAK No.52 Ditinjau dari Sudut Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan: Studi Kasus PT.X
Oleh:
Juliana, Christina
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Jurnal Ekonomi dan Bisnis vol. 1 no. 1 (Feb. 2001)
,
page 89-105.
Topik:
Kurs Historis
;
Remeasurement
;
Pengukuran Kembali
;
Kurs Tanggal Neraca
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ100.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Untuk menghindari selisih kurs yang demikian berfluktuasi akibat bergejolaknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika perusahaan dapat mengubah laporan keuangannya dan rupiah menjadi dolar Amerika asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu yang disyaratkan dalam PSAK No. 52 dan Ketentuan Perpajakan No. SE - 45 / PJ. 42/1999 tanggal 12 Oktober 1999. Untuk itu perlu dilakukan pengukuran kembali (remeasurement) akun - akun laporan keuangan berdasarkan kurs historis, rata - rata tertimbang dan tanggal neraca. Pengukuran kembali tersebut akan menimbulkan akun sehsih pengukuran kembali yang harus diperhitungkan pada saldo laba atau akumulasi kerugian pada periode yang bersangkutan. Sehubungan dengan pembuatan laporan dalam mata uang selain rupiah, Dirjen Pajak pada prinsipnya menyatakan bahwa penentuan saldo awal mengacu pada PSAK No. 52, tetapi untuk PPh Pasal 25 harus dikonversi ke dalam math uang dolar Amerika Senkat dengan kurs yang ditetapkan oleh Menkeu. Adapun kurs konversi yang biasanya digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada akhir tahun buku/tahun pajak terakhir sebelumnya. Menurut penulis, seharusnya kurs konversi yang digunakan adalah kurs rata-rata tertimbang. Adapun selisih pengukuran yang terjadi adalah sekitar 10%.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)