Anda belum login :: 26 Jul 2025 09:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menyongsong Kebijakan Pendidikan Menengah Universal: Pembelajaran dari Implementasi Wajar Dikdas 9 Tahun
Oleh:
Handayani, Titik
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Kependudukan Indonesia vol. 07 no. 01 (2012)
,
page 43-64.
Topik:
Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
;
Wajib Belajar
;
Kualitas SDM
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
J120.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kebijakan Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun atau lebih dikenal dengan Wajib Belajar 12 Tahun telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan akan diimplementasikan pada tahun 2013, telah diikuti oleh daerah-daerah. Bahkan terdapat daerah yang sudah mencanangkan terlebih dulu, diantaranya DKI Jakarta yang mulai memberlakukan pada tahun ajaran baru 2012 ini. Sebagai kesinambungan program Wajar Dikdas 9 Tahun yang mempunyai berbagai permasalahan dalam implementasinya, maka program Wajar 12 Tahun juga akan menghadapi berbagai kendala. Apalagi kebijakan ini belum mempunyai dasar atau landasan hukum sebagai acuan dalam implementasi program, berbeda dengan Wajib Belajar 9 Tahun yang merupakan amanah dari Undang-Undang. Mengingat pentingnya kebijakan ini, maka diperlukan landasan hukum yang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Tulisan ini bertujuan menganalisis berbagai persoalan terkait dengan kebijakan/program Wajar Dikdas 9 Tahun baik pada tataran konsep, indikatortarget pencapaian, serta implementasinya. Berbagai permasalahan tersebut merupakan pembelajaran yang dapat diambil untuk mengimplementasikan program Wajar 12 Tahun. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta hasil-hasil penelitian Pusat Penelitian Kependudukan (PPK-LIPI) yang telah dilakukan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)