Anda belum login :: 09 Jun 2025 15:02 WIB
Detail
ArtikelKetika Parpol "Kalap" Berkampanye  
Oleh: Ninditya, Fransiska ; Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 104 (Feb. 2014), page 5-7.
Topik: Pemilihan Umum Legoslatif; Partai Politik; Kegiatan Kampanye; Peraturan Undang-Undang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.113
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif, partai politik dan para calegnya semakin berlomba untuk melakukan aktivitas kampanye guna mendapat simpati rakyat sehingga bisa meraup suara sebanyak-banyaknya pada hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan melaui tujuh kegiatan, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)