Anda belum login :: 02 May 2025 15:10 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Ditjen Pajak, Kini Restitusi Pajak Makin Mudah dan Cepat!  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 04 (2014), page 43-49.
Topik: Restitusi Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi tahun 2014 ini, Ditjen Pajak terlihat tengah berupaya meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada wajib pajak, khususnya terkait restitusi pajak. Setidaknya hal ini terlihat dari penerbitan PMK nomor 198/PMK.03/2013 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Permohonan restitusi pajak kini diselesaikan hanya dalam jangka waktu 15 hari kerja atau 1 bulan. Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Januari 2014.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)