Anda belum login :: 21 Feb 2025 19:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Pengusahaan Hutan antara Departemen Kehutanan dengan PT Bintuni Utama Murni Wood Industries
Bibliografi
Author: Naryanti, Eny ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Perjanjian Pengusahaan Hutan; BUSINESS
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Eny Naryanti's Undergraduate Theses.pdf (3.22MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-382
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang telah bersepakat dengan orang lain untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dengan disertai sanksi-sanksinya apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi. Sehubungan dengan hal tersebut penulis ingin mengetahui dan meneliti secara mendalam khususnya mengenai perjanjian pengusahaan hutan (sekarang disebut dengan pemberian hak pengusahaan hutan) antara Departemen Kehutanan dengan PT Bintuni Utama Murni Wood Industries. Metoda yang dipakai adalah selain penelitian hukum normatif dengan melakukan inventarisasi hukum dan mencari dasar falsafah hukum mengenai perjanjian pengusahaan hutan dan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan juga penelitian lapangan. Perjanjian pengusahaan hutan adalah menyerupai dengan perjanjian sewa menyewa/perjanjian kontrak, karena didalam perjanjian pengusahaan hutan pada pasal V disebutkan: "Jika tidak diperpanjang lagi Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan tersebut akan habis masa berlakunya dalam waktu 20 tahun sejak tanggal penerbitannya. Jika dilihat dari permasalahan yang timbul, memang pada umumnya yang sering melakukan wanprestasi adalah pada mulanya timbul dari pihak perusahaan, bahkan dapat dikatakan dari pihak Departemen tidak pernah melakukan wanprestasi. Salah satu pemecahan masalahnya yaitu disatu pihak berpedoman pada peningkatan fungsi-fungsi hutan serta menjaga kelestariannya, pihak lain untuk mmeperoleh hasil hutan dan mendapat lapangan pekerjaan. Kedua kepentingan dan tujuan itu dipadukan dalam suatu gerak yang serasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)