Anda belum login :: 11 Jun 2025 03:56 WIB
Detail
ArtikelWajah Baru SPT 1770 SS  
Oleh: Rachmawati, Nurul Aisyah
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 05 (2014), page 6-13.
Topik: Surat Pemberitahuan Orang Pribadi; Pelaporan Pajak; Peraturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBulan Maret identik dengan bulannya pelaporan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi (SPT OP). Ya, ketentuan perpajakan telah menegaskan bahwa SPT OP paling telat dilaporkan pada tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-26/PJ./2013, kini bentuk formulir SPT OP 1770SS menjadi lebih kompleks dan informatif. Mari kita kenali lebih dekat!
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)