Anda belum login :: 04 Jun 2025 10:51 WIB
Detail
ArtikelKeracunan Norma Pengakuan Agama  
Oleh: Karni, Asrori. S ; Kumalasari, Fitri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 20 no. 9 (Jan. 2014), page 36-37.
Topik: Keracunan norma; Pengakuan Agama; Kementrian Agama HAM; KTP; Kartu Keluarga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.124
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSuatu waktu pemeluk beberapa agama minoritas mendatangi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Dalam Revisi UU Administrasi Kependudukan, klausul "agama diakui" negara, dipwertahankan. Polimik data agama di KTP kembai mencuat. Tafsir Mahkama Konstitusi sejak 2010 jelas tak ada hak negara mengakui agama. Kementrian agama mengakui semua agama, tetapi hanya enam agama yang dilayani. Mengapa?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)