Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:59 WIB
Detail
BukuDampak Pencemaran Limbah Padat Ban terhadap Lingkungan (Studi Kasus di PT Gadjah Tunggal dan PT Cakra Senamandiri)
Bibliografi
Author: Lo, Tjien Tjien ; Prabowo, Bambang (Advisor)
Topik: MILIEU; Pencemaran lingkungan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lo Tjien-Tjien's Undergraduate Theses.pdf (2.92MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-418
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pencemaran lingkungan hidup adalah dengan dibentuknya UU no. 4/19B2 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH), yang merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan lingkungan hidup. Untuk perusahaan yang sudah ada sebelum UULH berlaku mempunyai kewajiban membuat PEL apabila menimbulkan dampak kurang penting terhadap lingkungan (pasal 5 ayat 2 S.K. Menteri Perindustrian no. 134/1988 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran) serta mengajukan kepada instansi yang berwenang. Untuk perusahaan industri baru wajib membuat PIL (pasal 5 ayat 1 S.K. Menteri Perindus-trian no. 134/ 1988). Terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penegoran, atau penangguhan ijin, ataupun pencabutan ijin (penutupan) ataupun sanksi berdasarkan pasal 15 ayat 2 UUG berupa kurungan atau denda. Sanksi-sanksi tersebut kelihatannya belum pernah diterapkan. Kiranya perlu penegakannya. Dengan adanya pelanggaran tersebut berarti ketentuan-ketentuan dalam UULH belum dijalankan sebagaimana mestinya dan belum ada keseragaman dalam melaksanakannya. Ketentuan dalam pasal 16 UULH untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan, merupakan pendekatan preventive dari azas Polluter Prevention Pays. Dengan memfokuskan diri pada aspek-aspek administrasi pada decade mendatang, hukum administrasi lingkungan, akan lebih menonjol oleh perselisihan lingkungan, dibandingkan aspek-aspek hukum yang lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)