Usaha Budidaya Mutiara merupakan suatu usaha perikanan berupa sumber daya hayati yang memerlukan teknologi tinggi dan canggih serta modal yang besar Usaha ini berkembang di Indonesia sejak dikeluarkannya UUPMA dan UUPMDN. Tetapi sayangnya usaha ini belum memiliki suatu peraturan yang tertentu dan khusus untuk mengaturnya. Untuk menjalankan kegiatan usaha budidaya mutiara ini, paling sedikit ada tiga masalah yang harus dihadapi oleh pengusaha yaitu masalah sewa lokasi, jual beli bahan baku berupa kerang mutiara serta penggunaan tenaga ahli asing untuk mengoperasikan kerang-kerang mutiara. Permasalahan yang ada ini tidak cukup diselesaikan dengan hanya mengandalkan perjanjian yang telah dibuat, karena dapat dielakkan dan sukar dibawa ke pengadilan, karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat. Adapun penelitian yang dipakai adalah wawancara sebagai sumber data primer dan studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. |