Anda belum login :: 10 May 2025 22:38 WIB
Detail
ArtikelPenghitungan Kembali Pajak Masukan  
Oleh: Candra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 3 (2014), page 36-41.
Topik: Pajak Masukan; Pajak Pertambahan Nilai; Aturan Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Pajak masukan yang boleh dikreditkan hanyalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dimana penyerahannya terutang PPN. Apabila penyerahannya tidak terutang PPN atau terutang tapi PPN-nya dibebaskan, maka pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)