Anda belum login :: 06 Jun 2025 08:10 WIB
Detail
ArtikelDPR Setujui Perpu MK Menjadi Undang-Undang  
Oleh: Budilaksono, Imam
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 97 (Dec. 2013), page 17-19.
Topik: DPR Perpu; MK; hukum; HAM
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.112
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSedianya Rapat Kerja antara komisi III DPR RI dengan Kementrian Hukum dan HAM serta kementrian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada Rabu 18/12 akan menentukan nasib peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2013 bisa dijadikan undang-undang atau tidak. Pada prinsipnya pertimbangan filosofis Perpu itu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK justru semakin mendeligimasi lembaga tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)